Pahami Etika Penggunaan Klakson di Jalan Raya

Pahami Etika Penggunaan Klakson di Jalan Raya (2)

Pengendara sepeda motor Honda perlu memahami pentingnya etika dalam penggunaan klakson sebagai sarana komunikasi di jalan raya. Penggunaan klakson yang bijak dapat mencegah emosi negatif dan memperburuk situasi di jalan. Klakson berfungsi sebagai isyarat bunyi yang dimengerti oleh pengguna jalan lainnya, namun di era lalu lintas yang padat, banyak pengendara yang menekan klakson sembarangan, terutama di lampu merah dan saat macet.

Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, khususnya pada pasal 71, menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.

Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:

1). Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2). Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:

a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;

b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Pahami Etika Penggunaan Klakson di Jalan Raya (2)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*