Menang di Pengadilan, Merek Tekiro Resmi Dilindungi Hukum

Menang di Pengadilan, Merek Tekiro Resmi Dilindungi Hukum (1)
Menang di Pengadilan, Merek Tekiro Resmi Dilindungi Hukum

Fenomena kemunculan merek Tekipo yang kerap dikaitkan sebagai keluaran Tekiro belakangan ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi konsumen setia Tekiro. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan dan merugikan kepercayaan publik terhadap merek yang telah lama dikenal.

Menanggapi hal itu, PT. Altama Surya Anugerah selaku pemegang resmi merek Tekiro mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan pembatalan merek Tekipo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap merek serta konsumen.

Hasilnya, pada 24 Desember 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan merek Tekipo. Majelis Hakim menilai Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan Tekiro yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat dan bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Putusan ini disambut positif oleh manajemen PT Altama Surya Anugerah sebagai penegasan atas kepastian hukum, perlindungan terhadap itikad baik, serta keadilan bagi pelaku usaha nasional yang membangun mereknya secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT Altama Surya Anugerah.

Seiring dengan putusan tersebut, manajemen perusahaan juga mengimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen agar tetap menggunakan serta merujuk pada produk Tekiro yang sah dan terlindungi hukum, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia, bahwa perlindungan merek merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Sementara itu, H. Amris Pulungan, dari firma hukum PULUNGAN, WISTON & PARTNERS, selaku kuasa hukum penggugat, mengimbau para mitra usaha dan masyarakat untuk selalu berhati-hati, menggunakan merek yang sah, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku apabila terdapat upaya hukum lanjutan.

Menang di Pengadilan, Merek Tekiro Resmi Dilindungi Hukum (2)
Merek Tekiro Resmi Dilindungi Hukum

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*